News

Dua WN Aljazair Tersangka Pencurian di Bandara Ngurah Rai Ditahan di Lapas Kerobokan

 Jumat, 05 Mei 2023, 01:22 WITA

beritabali/ist/Dua WN Aljazair Tersangka Pencurian di Bandara Ngurah Rai Ditahan di Lapas Kerobokan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Tersangka kasus pencurian di Bandara Ngurah Rai, yakni dua warga negara ALjazair inisial HR (50) dan AHB (28) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung abu,(3/5/2023) di kantor Kejari Badung.

Setelah pelaksanaan tahap II itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona.

"Modus para tersangka yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa Handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. 

"Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor, pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," paparnya.

Baca juga:
Dua Turis Aljazair Nekat Mencuri Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai 22 Mei 2023. 

"Terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Kerugian dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp131.500.000. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara.

Penulis : bbn/aga

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





News Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending