search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Kekerasan Seksual, Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 27 Juli 2022, 16:53 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kasus Kekerasan Seksual, Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya digelar. Terdakwa Julianto Eka Putra pun dituntut 15 tahun penjara dalam sidang tersebut.

Pembacaan tuntutan itu, digelar tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (27/7). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito yang menjadi bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya menuntut JEP dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa JEP, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," kata Agus, usai persidangan.

Agus melanjutkan, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda sebesar Rp300 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.

"Serta membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut sang motivator untuk membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.

"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623," ucapnya.

Tuntutan itu, kata Agus, sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. JEP dinilai telah melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.

"Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," katanya.

Sebelumnya, Sidang kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Motivator Julianto Eka PUTRA (JEP), terpaksa harus ditunda.

Hal itu, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Mereka mengaku masih harus melengkapi alasan yuridis.

"Kami masih perlu tambahan yuridis untuk meyakinkan majelis hakim," kata JPU Edy Sutomo.

JEP saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, usai ditangkap Senin (11/7) lalu, atas Perintah Majelis hakim PN Malang, setelah proses persidangan terjadi 19 kali.

Untuk diketahui ia tak pernah sekalipun ditahan. Namun selama proses persidangan bergulir, jaksa menemukan JEP diduga berukangkali mencoba mengintimidasi para korbannya untuk mundur dan tak memberikan kesaksian.

JEP kemudian ditangkap oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citraland, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami