search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Sediakan Waktu Dua Pekan Revisi Daftar Bacaleg, Banyak Kelimpungan Legalisir Ijazah
Kamis, 8 Juni 2023, 11:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Sediakan Waktu Dua Pekan Revisi Daftar Bacaleg, Banyak Kelimpungan Legalisir Ijazah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu selama dua pekan pada partai politik untuk melakukan revisi dan melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024

Sementara, di KPU Tabanan puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) kelimpungan melakukan legalisir ijazah karena sekolahnya berganti nama atau tutup. 

“Jika berganti nama, bisa tetap dilakukan di sekolah dengan nama baru. Jika sudah tutup bisa ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali,” kata Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi belum lama ini. 

Pihak KPU akan melakukan proses verifikasi berkas Bacaleg hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya mulai 24 Juni hingga 25 Juni 2023 hasil tersebut akan diserahkan ke partai politik. Nantinya, setelah muncul nama Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan ke publik melalui media massa atau media elektronik. 

“Di Tabanan tidak ada persoalan yang urgent. Ada kekeliruan misalkan salah mengunggah pada kolom,” ujarnya.

Pada Pileg 2024 akan ada 446 Bacaleg di Tabanan. Dari 17 partai peserta pemilu hanya delapan yang bisa memenuhi kuota maksimal pencalonan sebanyak 40 calon. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PSI, Gerindra, Hanura dan Golkar. 

Untuk penilaian dari masyarakat, KPU  akan mengumumkan calon yang sudah terverfikasi melalui media massa. Jika ditemukan masalah masyarakat bisa melaporkan Bacaleg tersebut ke KPU hingga dilakukan klarifikasi. Setelah DCS, selanjutnya proses untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT. 

Proses tahapannya, pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan pada 4 November 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami