Penembak Wanita di Abiansemal Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung akhirnya menetapkan Firdaus Aby alias Abby (24) sebagai tersangka dalam pasal 360 ayat 2 KUHP. Namun sayang, mahasiswa asal Cianjur, Sukabumi, Jawa Barat itu tidak ditahan karena hukuman yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Kamis 18 Agustus 2022. Dijelaskannya Abby sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pada Selasa 16 Agustus 2022.
Penetapan ini juga dilakukan usai penyidik gelar perkara kasus penembakan pengendara sepeda motor, Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) saat naik motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal, Badung.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Pelaku masih di Polres Badung," ungkapnya.
Namun dalam penetapan status tersangka tersebut, Abby seorang mahasiswa asal Cianjur Sukabumi Jawa Barat itu tidak ditahan karena melanggar padal 360 ayat 2 KUHP.
"Pasal 360 ayat (2) KUHP ini karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan sakit sementara, jadi dari pihak Reskrim tidak menahan," bebernya.
Sementara terkait kepemilikan senjata senapan angin, menurutnya tidak ada pelanggaran. Sebab sebagaimana terkait kepemilikan senjata api sesuai perkap 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian sejata api untuk kepentingan olahraga tidak dijerat sanksi pidana.
Termasuk soal surat-surat kendaraan mobil Lexus yang dikendarai tersangka menuju TKP. "STNK-nya sudah tidak berlaku makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku. Jadi hanya pelanggaran saja," bebernya.
Diberitakan, kasus penembakan terhadap Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) terjadi saat naik motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal Badung. Dalam 1x24 jam, Satuan Reskrim Polres Badung berhasil menangkap pelakunya, Firdaus Aby alias Abby (24).
Mahasiswa pengemudi mobil Lexus yang kabur itu diringkus di salah satu villa di Jalan Dewi Sri, Kuta, pada Minggu 14 Agustus 2022. Dalam keterangannya ia sedang menembak burung kokoan menggunakan senjata angin.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku sedang jalan-jalan sambil melihat-lihat burung di sawah. Ia bersama pamannya di dalam mobil berinisial Iwan (40). Mereka mengendarai mobil Lexus berplat B 66 FRD.
Namun saat menembak, korban ibu rumah tangga asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung melintas mengendarai sepeda motor. Apes, tembakan peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai korban.
Parahnya penembakan itu memecahkan kaca helm, kaca mata sebelah kiri korban pecah. Sehingga korban mengalami memar di pelipis sebelah kiri.
Tersangka sempat menawarkan uang Rp650 ke korban sebagai uang perobatan. Ia menyuruh pamannya yang menyelesaikan, sedangkan ia pergi dan akhirnya ditangkap Polisi.
Dari kejadian tersebut, Polisi menyita barang bukti satu unit kendaraan merk Lexus dan senapan angin warna coklat beserta peluru 23 butir.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl