News

Pengadilan Kota di India Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid

 Kamis, 01 Februari 2024, 23:37 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengadilan Kota di India Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Pengadilan Kota Varanasi, India, memutuskan bahwa umat Hindu boleh beribadah di masjid kota tersebut, Rabu (31/1).

Seorang pengacara para pemohon yakni sekelompok umat Hindu mengatakan hakim telah memutuskan bahwa para pemuka agama Hindu boleh bersembahyang di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi.

"Hakim telah mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa-dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi," kata Vishnu Shankar Jain, sang pengacara.

Masjid Gyanvapi adalah masjid abad ke-17 yang berada di kota suci Varanasi. Masjid ini sebelumnya disebut dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan.

Masjid Gyanvapi berbatasan dengan kuil Dewa Hindu Siwa dan merupakan salah satu masjid paling terkemuka di India.

Menurut Jain, pengadilan juga meminta pemerintah distrik untuk membuat regulasi bagi umat Hindu untuk bisa beribadah di sana dalam waktu tujuh hari.

Sementara itu, pengacara yang mewakili pihak umat Muslim setempat, Akhlaq Ahmad, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Ahmad menuturkan kliennya keberatan dengan putusan itu dan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.


Halaman :





Tonton Juga :





Trending