search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Melihat Cara Masyarakat Bali Kuno Melestarikan Alam
Rabu, 5 Oktober 2022, 22:41 WITA Follow
image

bbn/thebalisun.com/Melihat Cara Masyarakat Bali Kuno Melestarikan Alam

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Melestarikan alam ternyata sudah ada dalam aturan lama masyarakat Bali Kuno. Hal ini tertuang dalam sejumlah peninggalan atau sumber prasasti masa lalu.

Masyarakat Bali Kuno pada masanya harus memiliki izin tertentu untuk memotong pohon. Ada 'Golongan' kayu yang dilarang untuk ditebang berdasarkan tempatnya.



I Ketut Setiawan, Arkeolog Universitas Udayana, dalam "Usaha-usaha Pelestarian Hidup Masyarakat Bali Kuno Berdasarkan Rekaman Prasasti" yang terbit di jurnal 'Bumi Lestari' Menyebutkan, menebang pohon yang masuk dalam kategori kayu larangan harus mendapatkan izin dari penguasa.

Salah satu sumber adalah Prasasti Ujung A yang dikeluarkan oleh Raja Udayana Warmadewa (1011). Prasasti itu berisi izin penebangan sejumlah kayu larangan, diantaranya ada pohon kemiri, pohon bodhi dan pohon sekar kuning. Penebangan diperbolehkan bisa pohon itu mengganggu.


"Jika ada diantara pohon-pohon itu menaungi rumah, pohon kelapa, balai pertemuan dan semua perbuatan itu tak akan disalahkan" catat prasasti itu.

Prasasti Bwahan D yang dikeluarkan Raja Jayapangus (1178-1181) juga menerangkan kondisi khusus dimana pohon bisa ditebang. yakni pohon-pohon yang tumbuh di tempat yang kurang layak seperti sawah, kebun, pagar rumah dan balai pertemuan.


Melalui sumber prasasti di atas, Setiawan Menilai orang pada masa itu memiliki alasan dan juga izin untuk memangkas pohon. Yakni jika pohon-pohon tersebut mengganggu lingkungan.


Tak hanya itu pada masa itu perburuan juga dibatasi. Hutan-hutan dianggap milik raja. Oleh karena itu segala pemanfaatannya setidaknya harus diketahui oleh pemerintah.



Aturan kerajaan terhadap pemanfaatan hutan ada pada Pejabat Kehutanan. Dimana Pemanfaatan Hutan antara lain adalah berburu Binatang. Sejumlah prasasti yang membahas soal hutan ini adalah Prasasti Bwahan B (1025) olah Raja Marakata dan Prasasti Bali I. (Sumber: Historia.id)

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami