search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri di 6 Pura, Pemulung Dibekuk
Rabu, 1 Agustus 2007, 18:41 WITA Follow
image

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Himpitan ekonomi terkadang membuat seseorang bertindak nekad. Tak berhasil mendapat barang bekas dalam jumlah yang cukup, seorang pemulung di Tabanan Bali nekad melakukan pencurian di beberapa pura. Akibat aksinya ini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tabanan.

Tersangka Munirah asal Lombok Tengah, dibekuk Satuan Reskrim Polres Tabanan Rabu Siang (01/08) saat dipergoki mencuri di Pura Bingin Ambal Kediri,Tabanan. Ia kemudian diamankan di salah satu ruangan Mapolres Tabanan setelah sebelumnya sempat dihakimi massa.

Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan benda-benda sakral yang biasa digunakan untuk upacara agama di pura seperti tapel atau topeng, bokor atau tempat sesajen dari perak dan kuningan, serta pis bolong atau uang kepeng. Selain itu juga diamankan satu gulung kabel, sebilah celuruit, dan obeng untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabag Binamitra Polres Tabanan, Kompol Wayan Gede Suwahyu mengatakan, tersangka mengaku telah mencuri di 6 pura berbeda di Tabanan karena faktor kesulitan ekonomi. “Aksinya dilakukan sendiri dengan melompati tembok pura yang sepi,” jela Wayan.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini masyarakat Tabanan diminta untuk lebih mewaspadai keamanan tempat suci dengan selalu menjaganya secara bergantian.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami