Gunarsa Laporkan PN Denpasar ke MA
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maestro seni lukis I Nyoman Gunarsa dan penasihat hukumnya, Made Sukerana dkk, dibuat gerah atas tidak jelasnya keberadaan berkas perkara Made Suwitha di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas hilangnya berkas perkara Suwitha, penasihat hukum Gunarsa, Made Sukerana dkk segera melaporkan PN Denpasar ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.Pasalnya, bagi Gunarsa, kejelasan berkas dan sekaligus proses hukum kelanjutannya itu sangat penting terkait sidang dugaan pemalsuan lukisan karya Gunarsa yang kini masih berproses di PN Denpasar, dengan terdakwa Hendra Dinata alias Sinyo.
“Kami sudah siapkan surat pengaduan dan mohon kepada MA agar menindak tegas PN Denpasar dan mengusut tuntas oknum-oknumnya yang terlibat dalam hilangnya berkas perkara tersebut,†tandas Sukerana saat mendampingi kliennya Nyoman Gunarsa, Kamis sore di Denpasar.Rencananya, Jumat (24/8) pagi, Sukarena akan berangkat ke Jakarta langsung menemui MA dan menyerahkan surat pengaduannya.
Selama ini, terkesan perkara itu sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Namun setelah ditanyakan ke PT Denpasar, ternyata diperoleh jawaban bahwa sampai saat ini belum pernah ada pendaftaran banding di registrasi PT Denpasar atas vonis perkara Suwitha.
Seperti diketahui, dalam amar putusan majelis hakim Ngakan Made Menuh, Suwitha divonis 6 bulan dan percobaan 10 bulan, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual hasil kesenian yang di dalamnya diberi tanda palsu.Selain melaporkan ke MA, Sukerana dkk juga melaporkan pengaduannya ke Ketua Komisi Yudisial, dengan harapan dapat memantau tindakan MA dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Pengaduan surat yang sama juga disampaikan ke Kejaksaan Agung, dan Kepala Polri di Jakarta.
Reporter: bbn/ctg