Sinyo Dituntut 3 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah dua kali terjadi penundaan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penjualan lukisan palsu dengan terdakwa Hendra Dinata alias Sinyo,41, dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha, jaksa Nyoman Rudju menyatakan terdakwa Sinyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta, yakni dengan sengaja menjual suatu karya lukisan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU No 12/1997 tentang Hak Cipta.
“Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,†tegas jaksa Nyoman Rudju, siang tadi.Hal-hal yang dianggap memberatkan, kata jaksa, terdakwa tidak merasa menyesal dan tidak merasa bersalah atas tindakan yang dilakukannya. Sedang yang dinilai meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan.
Atas tuntutan itu, terdakwa Sinyo mengaku biasa-biasa saja. “Ya, jaksa kan memang haknya seperti itu. Mau menuntut berapa pun, itu haknya mereka,†komentar Sinyo dengan ekspresi tak bersalah.Sementara itu, Nyoman Gunarsa selaku saksi korban, menilai tuntutan tiga tahun itu lumayan. “Hukum UU Hak Cipta sudah menjadi panglima. Ini kemenangan bagi seniman seluruh Indonesia,†ujarnya bersemangat.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap terdakwa Sinyo memajang dan menjual lukisan palsu Nyoman Gunarsa. Salah satu lukisannya laku dengan harga Rp 7,5 juta.Istri Gunarsa, Indrawati pada 11Januari 2000 mengingatkan bahwa lukisan yang dipajang dan dijual di Sinyo Galery milik Sinyo itu bukan asli karya suaminya Gunarsa.
Tapi Sinyo tetap saja bersikukuh bahwa yang dijualnya itu asli karya Gunarsa yang diperoleh dari Made Suwitha.
Reporter: bbn/ctg