search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gunarsa Mohon MA Pantau Persidangan Pelanggaran Hak Cipta
Selasa, 4 September 2007, 16:59 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maestro seni lukis Nyoman Gunarsa memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar memantau dan memberi perhatian khusus terhadap proses persidangan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

 

yang melibatkan Ir. Hendra Dinata alias Sinyo, 41, sebagai terdakwanya.

“ Kami memohon kepada Bapak Ketua MA agar dapat memantau jalannya proses persidangan terhadap kasus ini sehingga hasil akhirnya dapat selaras dengan tujuan dibentuknya UU Hak Cipta, ” tegas Nyoman Gunarsa di Denpasar, Selasa (4/9).

Kegigihan dan keseriusan Gunarsa memperjuangkan tegaknya hak cipta ditunjukkan dengan mendatangi langsung empat lembaga terkait dalam penegakan hukum khususnya Hak Cipta. Keempat lembaga yang didatangi di Jakarta, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudusial, Tim Nasional Penanggulangan Hak Cipta, dan Kejaksaan Agung.

Saat menghadap sekaligus menyampaikan surat ke empat lembaga tersebut, Gunarsa yang didampingi tim penasihat hukumnya, Made Sukerana dkk. juga melapirkan sejumlah kliping Koran yang tebalnya sampai 10 cm. Selain itu juga ada video persidangan, dan sejumlah foto.

“ Kami inginkan sudah saatnya hukum di Indonesia benar-benar menjadi panglima, khususnya dalam penegakan Hak Cipta. Dalam penegakan hUkum hak cipta, kami siap jadi martilnya, ” tegas Gunarsa yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia seni lukis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sinyo dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

 

Jaksa menilai Sinyo terbukti secara sah menjual lukisan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU No. 12/1997 tentang Hak Cipta atas sejumlah karya Gunrasa.
Selasa (4/9) sedianya sidang di PN Denpasar dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa, namun ditunda pekan depan, karena penasihat hukum terdakwa belum siap. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami