Pelaku Terancam Bebas Dari Segala Tuduhan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Masih ingat dengan kasus seorang Perbekel yang tubuhnya ditebas oleh warganya sendiri dengan sebuah caluk? Terkait kasus itu, tampaknya proses hukum yang dilakukan Unit Reskrim Polsektif Banjar bersama Sat Reskrim Polres Buleleng tidak bisa dilanjutkan alias terancam gagal.
Penanganan secara hukum terhadap Nyoman Subudi, pelaku yang telah menebas Perbekel Desa Tigawasa, Made Murtika dengan sebilah sabit tidak bisa dilanjutkan pihak berwenang. Hal itu disebabkan lantaran pelaku, Nyoman Sebudi dari hasil observasi dinyatakan tengah mengalami gangguan kejiwaan disaat aksi penganiayaan itu dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Pande Putu Sugiarta menyebutkan, gangguan kejiwaan terhadap pelaku Nyoman Subudi dilakukan Rumah Sakit Jiwa di Bangli melalui obsevasi selama dua minggu lebih.
“Berdasarkan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil observasi terhadap pelaku Nyoman Sebudi proses penyidikan di Kepolisian terancam gugur alias tidak berlanjut,†papar Pande Sugiarta.
Sebelumnya, Perbekel Tigawasa nyaris dibunuh warganya sendiri.
Sempat diduga, aksi itu dipicu lantaran ketidakpuasan pelaku dengan kucuran bantuan selama ini, sehingga dengan nekat pelaku menebas bagian kepala Perbekelnya dengan mengunakan sebilah sabit.
Peristiwa yang mengejutkan warga Desa Tigawasa dan sekitarnya itu terjadi di Dusun Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar. Saat itu, Perbekel Desa Tigawasa Made Murtika dihadang dan ditebas dengan sebilah sabit besar atau caluk oleh Nyoman Subudi.
Reporter: bbn/ctg