Sekkot : Dapatkan KTP Dengan Cara Yang Benar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasca terkuaknya jaringan pembuat KTP Palsu yang dilakukan oleh Merry Natalia 26 wanita asal Manado, Sekkot Denpasar Drs. Nyoman Aryana meminta kepada masyarakat untuk mencari KTP dengan cara-cara yang benar yakni mendatangani Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Jangan mencari KTP dengan cara-cara yang tidak benar atau menggunakan calo. Hal ini dikatakannya ketika dihubungi di
kantornya Selasa (6/11). Aryana yang didampingi Kasubdin Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Capil Dewa Made Agung, SE. Msi mengatakan bahwa mengurus KTP tidaklah terlalu sulit, Asal semua persyaratan dilengkapi proses pembuatan KTP dapat dilaksanakan dengan mudah,katanya.
Dikatakan sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan pembuatan KTP palsu ancaman hukummannya sangat tinggi dan disertai denda yang juga sangat tinggi. Untuk itu saya minta minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba memalsukan kartu identitas penduduk, demikian juga sesuai dengan Undang undang ini masyarakat tidak diperbolehkan memiliki KTP ganda, tegas Aryana.
Dewa Agung menambahkan yang memiliki KTP palsu dapat diancam dengan Undang-undang ini yakni dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Dia mengatakan untuk mengenali KTP Palsu dapat dilihat dari cetakan warnanya yang buram, nomer registernya tidak ada, NIK nya salah serta background foto yang tidak sesuai dengan tahun kelahiran.
Kasus pemalsuan KTP melibatkan seorang wanita yang bernama Merry Natalia yang beralamat di Jl. Anyelir IXX, dia diciduk aparat Polsek Densel karena memalsukan KTP.
Reporter: bbn/ctg