Polisi Tangkap Pencuri Ikan Dengan Potasium
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian wilayah Grokgak Selasa (20/11) berhasil menangkap pencuri ikan,
yang menggunakan bahan kimia berupa potasium di wilayah perairan Grokgak, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan pelaku disita beberapa ekor ikan hasil tangkapan, plastik berisi cairan zat kimia berupa potasium. Saat ini pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsektif Grokgram AKP IGN Purnawa, pelaku atas nama Samsul Arifin (34) dan Abdul Wahid (26) asal dusun Madan, Musi Grokgak.
Lebih lanjut AKP IGN Purnawa menyampaikan, tersangka melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
Reporter: bbn/ctg