Penipu Tukang Ojek Dibekuk Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berbekal informasi dan hasil penyidikan, Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng dikomando langsung Kanit I Sat Reskrim, Ipda. Ketut Adnyana, TJ, Selasa (01/01) pagi, membekuk Edy Marmut, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor tukang ojek milik Putu Sumbawan bersama dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Edy Marmut yang memiliki nama asli, Edy Agus Susanto warga Kelurahan Kampung Kajanan saat digerebeg di Hotel Ramayana Sanur Denpasar tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor DK 5256 VO dari sebuah rumah makan di Bedugul.
“Saya bawa ke kuta, Sanur, Denpasar dan keliling disana, saya sendiri menginap di Hotel Ramayana, sebelumnya sih sempat bersama cewek dari bandung namun saat ditangkap polisi sudah pulang,“ papar Edy Marmut.
Edy Agus Susanto alias Edy Marmut saat diintrogasi polisi, dalam pengakuannya selalu berbelit-belit dan mengatakan sepeda motor yang dibawanya itu dipinjam dari korban Putu Sumbawan. “Saya hanya pinjam pak, bukan mencuri,“ ungkapnya. Dari penangkapan yang dilakukan Edy Marmut, polisi menemukan satu unit sepeda motor DK 4738 DC yang dititipkan di Desa Alassa
Sebelumnya, Putu Sumbawan, warga Dusun Taman Sari Desa Sulanyah Kecamatan Seririt mengalami nasib sial, saat disewa mengantarkan orang yang diketahui bernama Edy Marmut dan mengaku tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan, justru sepeda motor dan handphone dibawa kabur.
Reporter: bbn/sas