search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Mayani Pilih "Walk Out"
Kamis, 31 Januari 2008, 19:44 WITA Follow
image

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan korupsi dana askeskin yang menimpa staf entry data RSUP Sanglah, IGA. Mayani Budi, diwarnai aksi Walk Out (WO) dari penasihat hukum Mayani. Pengacara Mayani memilih WO lantaran Majelis Hakim yang diketuai Daniel Pattilin, enggan memanggil paksa lima orang saksi dari RSUP Sanglah.

Sidang Mayani siang tadi memang hanya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun dari delapan orang saksi yang tercantum dalam BAP, hanya tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan ini. Ketiga saksi tersebut antara lain, Dirut RSUP Sanglah, Lanang Rudiarta, dan dua orang staf BNI 46, masing-masing Ika Widnyani dan Lanang Rudiarta.

Tim penasehat hukum Mayani sempat bersitegang dengan majelis hakim. Namun, karena permintannya untuk mendatangkan lima orang saksi lain dari RSUP Sanglah ditolak oleh Majelis Hakim, pengacara Mayani memilih untuk WO. (psk)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami