Nuryanto Dijerat 15 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polisi menjerat tersangka Nuryanto dengan Pasal 365 Junto 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia disangka terlibat langsung dalam pembunuhan Heidi Murphy, warga Australia yang tewas di Vila Mekar Sari Jalan Kayu Putih No 2 Canggu Kuta Utara, Minggu (10/02) lalu.
10 hari menyelidiki kasus tewasnya Heidi Murphy (38) warga Australia, akhirnya terpenuhi. Polres Badung menangkap salah seorang pelakunya, Nuryanto (38). Namun, sayang, Nuryanto bukan pelaku utama, tapi Ahmad Safruloh Roji, yang kini masih dikejar polisi.
Tersangka Nuryanto, ditangkap di terminal Tegal Brebes Jateng Rabu (20/2) sekitar pukul 03.30 Wita dan tiba di Polres Badung, Jumat (22/2) sekitar pukul 16.00 Wita.
Menurut penjelasan Kapolres Badung AKBP Ahmad Subarkah, tersangka Nuryanto, salah seorang pelaku utama pembunuhan Heidi Murphy. “Tersangka Nurianto, tidak terlibat langsung dalam pembunuhan. Namun ikut membantu rekannya Muhamad Safruloh Roji yang kini masih diburon polisi,” urainya.
Menurut Kapolres, pelaku yang masih buron, Ahmad Safruloh Roji adalah residivis pernah ditangkap jajaran Polsek Bualu terkait kasus pencurian. Bulan Oktober 2007 Ahmad baru bebas dari LP Kerobokan, setelah divonis 1,6 tahun penjara.
Dalam aksinya, tersangka Nuryanto bersama Ahmad menggunakan sepeda motor Mio berplat P 2695 WG. Motor tersebut ditemukan polisi di rumah tersangka Nuryanto di Banyuwangi.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Junto 340 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih mencari pisau yang dibuang pelaku, informasinya dibuang ke Nusa Dua,” tegas mantan Dansat Brimob Polda.
Reporter: bbn/bgl