3 Bali Nine Happy Lolos dari Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
3 terpidana mati kasus penyelundupan 11,2 kilogram heroin asal Australia atau dikenal dengan Bali Nine, hari ini Senin (10/3) secara resmi menerima salinan putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan PK mereka.
Setelah menerima salinan putusan MA ini, para napi narkoba asal Australia ini mengaku gembira karena lolos dari jeratan hukuman mati. 3 napi narkoba asal australia yang mererima salinan putusan ma ini Antara lain Si Yi Chen, Tan Duc Than Nguyen, dan Matthew James Norman.
Salinan putusan ma ini diserahkan oleh kuasa hukum mereka Farhat Abbas dan tim pengacaranya. Saat menerima salinan putusan Mahkamah Agung, ketiga narapidana narkoba asal Australia ini juga mendapat penjelasan dari penasihat hukum mereka. "Ke 3 napi ini mengaku gembira karena vonis sebelumnya yakni hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka juga menyatakan akan menempuh proses hukum selanjutnya termasuk mengajukan grasi kepada presiden,” kata Farhat Abbas, yang didampingi istrinya, artis Nia Daniaty. Pengajuan PK tiga napi narkoba asal Australia ini dikabulkan oleh majelis hakim kasasi MA pada 11 Februari 2008 lalu. Putusan ini lebih ringan dibanding putusan majelis kasasi pada Agustus 2006 yang memvonis ke tiga terpidana ini dengan hukuman mati.
Si Yi Chen, Tan Duc Than Nguyen, dan Matthew James Norman merupakan bagian dari kelompok Bali Nine, yang ditangkap terpisah di Bandara Ngurah Rai dan Hotel Melasti Kuta pada 17 April 2005, saat mencoba menyelundupkan 11,2 kilogram heroin ke Australia. 3 napi yang memperoleh keringanan hukuman ini dikenal dengan kelompok Melasti karena ditangkap di hotel Melasti Kuta
Reporter: bbn/net