Pendaftaran Cagub Suwisma Ditolak KPUD
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pendaftaran cagub Bali Sang Nyoman Suwisma dan Komang Baruna ditolak KPUD Bali. Alasannya, mereka tidak memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Pendaftaran calon gubernur Sang Nyoman Suwisma dan cawagub Komang Baruna ini bisa dikatakan tanpa perencanaan dan modal nekat.
Suwisma dan cawagubnya tidak datang sendiri untuk mendaftar ke KPUD Bali. Dia hanya diwakili 4 orang pengurus Partai Buruh Sosialis Demokrat (PBSD). Selain tidak datang sendiri, pendaftaran Suwisma sebagai calon gubernur ke KPUD juga dilakukan menjelang penutupan waktu pendaftaran pukul 4 sore. Berkas pendaftaran cagub Suwisma akhirnya ditolak pihak KPUD Bali.
“Sesuai persyaratan yang diatur dalam undang-undang, cagub yang Anda daftarkan tidak memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. Jadi kami mohon maaf, ini KPU tidak mengada-ada, tapi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ketua KPUD Bali, A.A Wisnumurti. Setelah ditolak KPUD Bali, keempat pengurus PBSD (Partai Buruh Sosialis Demokrat) kemudian langsung meninggalkan KPUD Bali.
“Kita memang belum siap. Dukungan terhadap calon juga masih jauh dari persyaratan. Tapi kita tidak kecewa,” kata Jose Fatkuway, salah seorang pengurus partai PBSD. “Ah konyol, mirip lawak srimulat saja,” kata seorang wartawan di KPUD Bali.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
