search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sumantara Cs Menunggu Dieksekusi
Minggu, 27 April 2008, 17:28 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kasus mantan Bupati Karangasem, Drs. I Gde Sumantara Cs atas dugaan pelecehan seksual dengan korban Devi (16) kembali mencuat, tak lain lantaran Vonis Putusan bebas yang dijatuhkan PN Amlapura dengan Hakim Ketuanya I Nyoman Somanada, SH diinformasikan kalah ditingkat kasasi.

Sumber yang diterima Beritabali.com, Mahkamah Agung (MA telah mengeluarkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara terhadap Mantan ketua DPC PDIP Karangasem ini. Selain itu, Sumantara juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. MA menilai menilai Terdakwa Sumantara terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak No 23/2002.

Sumber juga menyebutkan, putusan di tingkat kasasi itu sudah dikeluarkan MA sejak awal April lalu. Hanya saja, saat ini masih dalam tahap penyusunan. “Draft putusannya masih disusun. Paling lambat awal bulan Mei, salinan putusan itu sudah bisa diterima Kejaksaan Negeri Amlapura,” ujarnya seraya meminta agar namanya tidak di-onlinekan.

Disebutkannya juga selain Sumantara, MA juga sudah mengeluarkan keputusan terhadap tersangka Ni Made Budiasri, Bripka Gede Kajeng Mudita, Nyoman Subrata dan Nengah Aliarta. Namun sumber tak mau menggeber hukuman yang dikenakan MA terhadap para tersangka. Kendati sumber merahasiakannya, namun bocoran yang didapat, 4 tersangka itu juga divonis sama. Selain dipenjara 6 tahun, mereka juga dikenakan denda Rp. 60 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Sumarsono SH, didampingi Kasi Intel Kejari Amlapura, I Wayan Wiradarma SH, saat dimintai konfirmasi terkait putusan tersebut, Minggu (27/4) mengakui telah mendengar adanya putusan demikian. Namun pihaknya belum berani memastikan kebenarannya. “Saya belum berani memastikan meskipun saya dengar adanya informasi demikian karena salinan putusannya belum turun,” ujar Wiradarma. Sedangkan Sumantara, Minggu (27/4) belum bisa dimintai konfirmasinya, menurut orang terdekatnya Sumantara sedang ada urusan ke Jakarta. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami