Eddy Fanggidae Ditetapkan Sebagai Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penanganan kasus kepemilikan sebatang pohon ganja di Perumahan Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng berkas perkaranya sudah rampung dengan menetapkan 1 tersangka dan dalam pekan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja. “Proses penyidikan kasus kepemilikan sebatang pohon ganja dengan tersangka oknum Purnawirawan Tentara telah tuntas diselesaikan dengan menjerat Eddy Fanggidae melanggar pasal 78 ayat satu huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina, Senin (28/4) di Makodim 1609 Buleleng usai memberikan penyuluhan narkoba.
Dalam penanganan masalah kepemilikan pohon ganja Sat Narkoba Polres Buleleng juga melakukan koordinasi dengan Kodim 1609 Buleleng dan Polisi Militer Kodam IX Udayana, sehingga dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu ditanggani oleh Polisi Militer. ”2 oknum TNI yang aktif kita serahkan penanganannya ke Polisi Militer di Denpasar,” ujar Jina.
Sementara, dalam penyuluhan tentang Narkoba yang digelar dengan menghadirkan para anggota TNI Angkatan Darat di Jajaran Kodim 1609 Buleleng bersama para Ibu-Ibu Persit Kartika Candra Kirana tidak terkait dengan pengungkapkan kasus kepemilikan pohon ganja oleh oknum Purnawirawan Tentara. ”Ini tidak terkait dengan pengungkapan pohon ganja itu, kita hanya memberikan pengenalan tentang barang yang berbahaya dan dilarang pemerintah,” papar Jina. Dalam kegiatan penyuluhan narkoba di Makodim 1609 Buleleng, Kasat Narkoba Ketut Jina memaparkan berbagai jenis Narkoba yang membahayakan dengan memperlihatkan contoh benda-benda terlarang itu.
Reporter: bbn/sin