Pilgub Bali Tak Akomodir Calon Perseorangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peluang calon perseorangan untuk ikut dalam pemilihan gubernur (pilgub) Bali yang akan digelar 9 Juli mendatang sudah tertutup. Pasalnya, saat ini tahapan pengambilan formulir dan pendaftaran calon sudah lewat satu bulan. "Sesuai ketentuan, calon perseorangan sudah tidak mungkin bisa diakomodir dalam Pilgub Bali. Saat ini sudah memasuki tahapan penelitian berkas persyaratan para calon yang sudah terdaftar di KPU untuk diverifikasi," tegas Ketua KPUD Bali, Anak Agung Oka Wisnumurti, Selasa (6/5), saat dikonfirmasi soal peluang calon perseorangan ikut dalam pilgub Bali.
Seperti dikatakan Ketua KPU Pusat, Abdul Hafiz Anshary, bahwa untuk pemilihan gubernur, bupati/walikota yang jadualnya Agustus maka calon perseorangan sudah bisa mendaftar sejak Senin (5/5) kemarin. Menurut Wisnumurti, sesuai aturan yang berlaku calon independen yang ingin mendaftarkan diri, kepada yang bersangkutan sudah harus menyerahkan bukti-bukti dukungan ke KPU paling lambat 28 hari sebelum dimulainya masa pencalonan. Surat dukungan untuk di Bali sebanyak 5% dari jumlah penduduk yang berkisar 3,5 juta jiwa.
Wisnumurti menjelaskan, tahapan pengambilan formulir dilakukan pada 5 sampai 11 April, dilanjutkan masa pendaftaran calon mulai 12-18 April. Dan saat ini sedang dilakukan penelitian untuk diverifikasi, sampai akhirnya pada 19 Mei akan diumumkan nama calon yang lolos verifikasi. Selanjutnya pada 20-26 Mei KPU Bali akan menetapkan calon gubernur-wakil gubernur yang resmi berikut nomor urutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga paket cagub-cawagub yang sudah mendaftar di KPU Bali yang kini sedang diverifikasi. Ketiga paket tersebut, Made Mangku Pastika-Anak Agung Ngurah Puspayoga (PDIP), Gede Winasa-Gusti Bagus Alit Putra (Koalisi Kebangkitan Bali-13 partai gurem yang dimotori Partai Demokrat), dan Cokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suweta (Koalisi Rakyat Bali) yang dimotori Partai Golkar.
Reporter: bbn/sin