Ketua PK Golkar Penebel Diadili
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Penebel I Wayan Suwirya SH duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu (7/5). Dia menjadi terbakwa dalam kasus kredit fiktif selama menjabat sebagai Direktur BPR Adi Tami Jaya pada tahun 2004 silam. Sidang yang dimpimpin langsung ketua PN Tabanan I Wayan Sedana SM MH, Rabu (7/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi pelapor dari BI.
Saksi ahli dalam persidangan menyatakan setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan berkas, ditemui adanya penyimpangan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Suwirya dan Sumadana (mantan Komisaris I Nyoman Sumadana juga disidangkan dalam berkas berbeda). Dalam persidangan kedua terdakwa meminta keringanan dan mempertanyakan kasus tersebut karena mengaku telah mengembalikan dana tersebut. Selang 3 tahun tepatnya tahun 2007 kasus tersebut dilaporkan ke penegak hukum hingga sampai ke persidangan. N Sucitrawan selaku JPU yang menangani kedua kasus itu menjelaskan kasus tersebut terjadi tahun 2004 silam. Keduanya melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum perbankan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 600 juta.
"Pemeriksa dari BI menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa, keduanya kemudian diselesaikan, namun tidak menghapuskan perbuatan yang dilakukan," jelas Sucitrawan. Informasi yang dihimpun Beritabali.com dari salah satu korban asal Payangan Kaja, Marga menyebutkan dirinya sempat dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dia mengaku pernah mengajukan kredit 5 tahun lalu ke Bank Tami Jaya tetapi tidak pernah cair. Kala itu 5 tahun silam dirinya berharap mendapatkan kredit untuk menunjang kelancaran penjualan sayur sebesar Rp 3,5 juta dengan jaminan tanah di Sanggulan seluas 96 meter persegi.
Dijanjikan tiga hari lagi akan dilakukan survey tetapi tidak pernah muncul dan ia akhirnya meminjam uang di tempat lain. Ternyata belum lama ini dia mengaku dipanggil oleh Polda Bali karena menunggak kredit sebesar Rp 125 juta ditambah dengan denda serta bunga selama 5 tahun sekitar Rp 225 juta. "Selain itu, saya merasa sangat dirugikan karena kehilangan langganan akibat banyak masyarakat yang mengira saya benar-benar nunggak kredit dan bangkrut. Padahal permohonan kredit yang pernah diajukan di BPR Adi Tami Jaya tidak pernah cair," terangnya. Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan itikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan dana tersebut. Namun proses hukumnya tetap berjalan. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan (14/5) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Reporter: bbn/sin