KPAI : Sistem UN Harus Dicabut

Renon

Rabu, 28 Mei 2008, 15:53 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut system ujian nasional (UN). KPAI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyerahkan standar kelulusan pada masing-masing sekolah.

KPAI menilai banyak hak anak yang dilanggar oleh standarisasi pelaksanaan ujian nasional. Selain itu secara yuridis ujian nasional melanggar undang-undang sikdiknas dan pasal 28 poin (c) UUD 1945. KPAI juga menilai standarisasi ujian nasional baru bisa dilakukan apabila adanya kesamaan infrastruktur sekolah dan kesamaan kualitas guru di seluruh Indonesia.

“Bagaimana mau dibuat standarisasi secara nasional. Infrastruktur saja antar daerah terutama di daerah perbatasan tidak sama” kata Ketua KPAI Mas Nah Sari usai menyaksikan pelantikan Anggota KPAID Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/5).

Menurut Mas Nah Sari, ujian nasional hanya akan memberikan label semata pada siswa. “Kalau siswa yang lulus diberi label pintar, yang gak lulus dilabel bodoh. Padahal anak yang tidak lulus belum tentu bodoh,” tegas Mas Nah Sari.

Ujian nasional yang berkedok evaluasi bagi siswa, menurut Mas Nah Sari juga tidak memberikan efek peningkatan kualitas pada siswa, tanpa memperhatikan tumbuh kembang anak.

“Karena kurang nol koma saja anak menjadi tidak lulus, anak menjadi stress, bunuh diri, kesurupan dan pingsan, ini merupakan kekerasan menurut saya,” tegas Mas Nah Sari.

Mas Nah Sari mengungkapkan usulan pencabutan standarisasi ujian nasional telah disampaikan langsung kepada presiden. KPAI juga telah membuka posko pengaduan pelaksanaan ujian nasional. (mlt)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami