Si Pembunuh Anak Kandung Itu Tetap Ngotot
Kamis, 29 Mei 2008,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Toni Sucipto alias Toni, tidak bisa tidur nyenyak di tahanan Poltabes Denpasar. Dia terus menjalani pemeriksaan, untuk mengungkap latar belakang pembunuhan sadis, yang dilakukannya terhadap anak kandungnya, Sekar Mayang Ramadani (8) di Vila Diana Bali Jalan Kresna Ulur Seminyak Kuta. Walau tersangka mengelak tuduhan berencana, tapi polisi yakin, perbuatan ‘edan’ itu sudah direncanakan.
“Ini sudah direncanakan. Sehingga kita memasang jeratan hukum pasal berencana yakni Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan Pasal Perlindungan Anak,†jelas Kapoltabes Denpasar AKBP Gde Alit Widana kepada Beritabali.com, Kamis (29/5).
AKBP Alit mengakui, selama menjalani pemeriksaan, tersangka selalu berkelit. Dan mengatakan, bahwa perbuatannya, membunuh anak kandungnya sendiri, karena motivasi utang piutang. Padahal, polisi merasa ada ‘keanehan’ dari pembunuhan bocah malang itu.
Dimana, dalam hasil visum et revertum tim medis RSUP Sanglah, kelamin dan dubur korban, mengalami luka penestrasi. Luka itu disebabkan desakan benda tumpul.
Fatalnya, selama lima hari menjalani perawatan di RSUP Sanglah atau tepatnya sebelum korban tewas, luka penestrasi itu menyebabkan korban tidak bisa kencing. Sehingga tim medis menggunakan selang kecil untuk penyaluran air seni.
Begitupula dengan penyewaan Vila Diana Bali berlokasi di Jalan Kresna Ulur Seminyak Kuta. Tersangka Toni membantah melakukan ritual. Dia tetap bersikukuh mempertahankan alasannya, bahwa penyewaan Vila Diana Bali sekadar untuk menunggu patner kerja.
Polisi juga masih memperdalam pemeriksaan tersangka, menyangkut, bagaimana tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya.
“Apakah tersangka memperkosa dulu, ataukah mencekik, itu masih kita perdalam. Dari keterangan tersangka, katanya mencekik dan memasukkan kepala korban ke bak mandi. Tapi dari hasil visum kita menemukan luka penestrasi dikemaluan,†urai mantan Kapolres Gianyar ini. (Spy)
“Ini sudah direncanakan. Sehingga kita memasang jeratan hukum pasal berencana yakni Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan Pasal Perlindungan Anak,†jelas Kapoltabes Denpasar AKBP Gde Alit Widana kepada Beritabali.com, Kamis (29/5).
AKBP Alit mengakui, selama menjalani pemeriksaan, tersangka selalu berkelit. Dan mengatakan, bahwa perbuatannya, membunuh anak kandungnya sendiri, karena motivasi utang piutang. Padahal, polisi merasa ada ‘keanehan’ dari pembunuhan bocah malang itu.
Dimana, dalam hasil visum et revertum tim medis RSUP Sanglah, kelamin dan dubur korban, mengalami luka penestrasi. Luka itu disebabkan desakan benda tumpul.
Fatalnya, selama lima hari menjalani perawatan di RSUP Sanglah atau tepatnya sebelum korban tewas, luka penestrasi itu menyebabkan korban tidak bisa kencing. Sehingga tim medis menggunakan selang kecil untuk penyaluran air seni.
Begitupula dengan penyewaan Vila Diana Bali berlokasi di Jalan Kresna Ulur Seminyak Kuta. Tersangka Toni membantah melakukan ritual. Dia tetap bersikukuh mempertahankan alasannya, bahwa penyewaan Vila Diana Bali sekadar untuk menunggu patner kerja.
Polisi juga masih memperdalam pemeriksaan tersangka, menyangkut, bagaimana tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya.
“Apakah tersangka memperkosa dulu, ataukah mencekik, itu masih kita perdalam. Dari keterangan tersangka, katanya mencekik dan memasukkan kepala korban ke bak mandi. Tapi dari hasil visum kita menemukan luka penestrasi dikemaluan,†urai mantan Kapolres Gianyar ini. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -