Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Eksekusi Amrozy Cs Tarik Ulur

Renon

Kamis, 7 Agustus 2008, 20:14 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati (Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron) masih tarik ulur. Proses eksukusi dipastikan akan terhambat menyusul pengajuan uji materiil UU nomor 2/PNPS/1964 mengenai tata cara pelaksanaan eksekusi oleh Tim Pembela Muslim atau TPM.



Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Putu Alit Adnyana. Namun, Adnyana memastikan tidak akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MK). "Jelas pengujian uji materiil ini akan menghambat proses eksekusi, tapi kami tidak akan menunggu hasil MK," ujar Dewa Putu Alit Adnyana, Kamis (7/8)

Dewa Alit Adnyana menegaskan, Kejaksaan Tinggi Bali hingga saat ini sudah merampungkan administrasi mengenai berita acara eksekusi Amrozy Cs. Berkas administrasi tersebut terdiri dari Berita Acara Pemberitahuan Eksekusi, Berita Acara Pengeluaran Tahanan hingga Berita Acara Otopsi.



Menurut Alit Adnyana, seluruh berkas administrasi telah dikirim ke Kejaksaan Agung. Terpidana mati bom Bali Amrozy Cs mengajukan uji materiil tentang tata cara pelaksanaan eksekusi pada hari Rabu (6/8) lalu.



Pengajuan uji materiil ini dilakukan oleh tim penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim karena mereka menilai Undang-Undang tentang eksekusi mati melanggar pasal 28i ayat 1 UU 1945. (Mlt)

Sumber Foto : Associate Press (AP)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami