search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ribuan Batang Kayu Barang Bukti Terbengkalai
Sabtu, 13 September 2008, 16:08 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ribuan batang kayu barang bukti penebangan liar (illegal logging) tergeletak begitu saja di halaman kantor Resort Polisi Hutan (RPH) Tegal Cangkring. Yang terletang di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Kelurahan Tegal Cangkring. Sebagian besar diantaranya sudah lapuk karena ditempatkan di areal terbuka tanpa peneduh.

Dari pantauan Beritabali.com di lapangan, Sabtu (13/9) memasuki halaman kantor RPH Tegalcangkring tersebut tak ubahnya seperti memasuki gudang kayu. Luas halaman kantor yang tidak seberapa itu penuh dengan tumpukan kayu yang tingginya mencapai 2 meter sehingga untuk memarkir kendaraan saja susah. Demikian juga saat ingin mengecek kayu-kayu barang bukti tersebut, sangat susah apalagi ditambah dengan tumbuhnya rumput-rumput liar di sekeliling tumpukan kayu tersebut.



Salah satu penjaga mengatakan kayu yang ditumpuk hingga ratusan kubik ini memang sangat mengganggu. "Susah sekali merawat kayu-kayu ini apalagi kayu-kayu ini tidak boleh dimanfaatkan karena sebagai barang bukti hasil penebangan liar di hutan lindung," ujarnya.

Menurutnya, tumpukan kayu ini merupakan barang bukti pindahan dari kantor Kehutanan dulu dan sudah bertahun-tahun tak terurus. "Kayu-kayu ini merupakan barang bukti yang sudah bertahun-tahun dan merupakan pindahan dari Kantor Kehutanan yang lama," terangnya.



Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan (Perkutut) Jembrana, Subaktyanu Dermorejo mengatakan di RPH Tegal Cangkring saat ini ada 183 meter kubik kayu dari berbagai ukuran dan jenis yang merupakan kayu hasil curian. "Sebagian besar merupakan kayu-kayu pindahan dari Kantor Kehutanan lama yang berlokasi di Jalan Udayana, Negara," ujarnya. Lanjut Subaktyanu, kayu-kayu barang bukti ini tidak boleh dilelang karena merupakan hasil illegal logging.



"Solusinya harus dimusnahkan dengan dibakar. Tapi kami masih terkendala biaya operasional karena pemusnahan kayu tidak semudah pemusnahan miras, uang palsu atau barang lainnya. Pemusnahan kayu, perlu tempat luas agar asapnya tidak mengganggu masyarakat," terangnya.

Menurut Subaktyanu, pihaknya sudah berkali-kali mengusulkan agar pemusnahan dilakukan di tepi pantai dengan disaksikan instansi terkait, namun sayangnya respon dari pusat relatif kecil. "Kendala terberat adalah mengangkut kayu ke tempat pemusnahan," tandasnya. (dey)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami