Surat Edaran Pemasangan Atribut Parpol Diprotes
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Surat Edaran nomor 210/1191/Satpol.PP/2008 tentang pemasangan atribut parpol yang ditandatangani Sekda Jembrana, Ketut Wiryatmika diprotes partai politik (parpol) di Jembrana lantaran dinilai mengebiri demokrasi dan bertentangan dengan Undang-undang.
Ketua DPC PKB Jembrana Sukirman, Minggu (19/10 mengatakan banyaknya larangan dalam SE tersebut sangat memberatkan.
"Kami memaklumi kalau larangan memasang atribut di tempat-tempat suci, patung-patung kota, taman pecangakan, kantor pemerintah, sekolah serta pelayanan umum, jalan jalan protokol kecuali di rumah pribadi tidak masalah," katanya.
Sukirman menilai aturan yang menyebutkan ukuran bendera dan tinggi bendera serta lamanya waktu pemasangan dinilai paling mengebiri kebebasan berdemokrasi.
"Bukannya kami mengabaikan SE tersebut tapi akan lebih baik kalau pemasangan atribut parpol disepakati lebih dulu. Jika semua dilarang buat apa ada Pemilu," tandasnya. Jika ini dibiarkan, lanjut Sukirman akan dikhawatirkan akan menimbulkan riak-riak di masyarakat yang selanjutnya bisa menjadi bumerang.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC PIB Jembrana, Ketut Aswabawa Raharja. Dirinya mengharapkan dalam masa kampanye ini partai politik diberi kesempatan untuk bersosialisasi kepada masyarakat, apalagi partai-partai baru.
"Biarkan demokrasi berjalan apa adanya, jangan terlalu dikekang karena akan bisa menimbulkan masalah di masyarakat nantinya," jelasnya.
Sementara itu dalam edarannya Sekda Jembrana, Ketut Wiryatmika menjelaskan pengaturan atribut parpol ini dimaksudkan untuk memelihara situasi dan kondisi daerah yang kondusif guna mendukung penyelenggaraan pemilu serta pilpres tahun 2009 agar dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (dey)
Reporter: bbn/rob