Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara dan Warga Pakudui Digiring ke Mapolsek

Tegallalang

Minggu, 26 Oktober 2008, 17:28 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Gara-gara rebutan lahan di wilayah Ceking, Tegallalang, pengacara dan warga Pakudui digiring ke Mapolsek setempat, Minggu (26/10).


Sekitar 50 warga Pakudui tempek Kangin, Tegallalang mendatangi lahan seluas 3 Are, Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka tak terima, tanah yang sudah didirikan Art Shop tersebut disuruh mengosongkan oleh I Made Suamba, SH selaku kuasa hukum Mangku Regog asal Pujung Kelod.

 

 


Dimana kuasa hukum ini sudah mengklaim kalau tanah itu milik kliennya. Sebaliknya Warga Desa Adat Pakudui juga mengklaim kalau tanah itu milik adat. Terkait masalah ini, sudah tentu terjadi pro dan kontra, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak digiring ke Mapolsek Tegallalang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 


Ketika dimintai konfirmasinya, Kapolsek Tegalallang, Iptu I Nyoman Alit Suparta seijin Kapolres membenarkan kejadian tersebut, kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.


Pasalnya, kedua pihak belum memiliki sertifikat. Untuk pengacara kami yang memulangkan, sedangkan untuk warga sendiri dipulangkan oleh Kades Kedisan, I Gusti Ngurah Oka, dan sampai saat ini tak ada tindakan kriminal dalam kejadian ini, ungkapnya.

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami