TKP di Pengambengan, Rekonstruksi di Candikusuma
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap Awaludin oleh Solihin dilakukan secara diam-diam oleh Polres Jembrana. Tempat rekonstruksinyapun tidak di Teluk Lima, Pengambengan tempat kejadian perkara (TKP) namun digelar di pantai Pantai Candikusuma, Melaya. Hal ini dilakukan untuk alasan keamanan.
Dari informasi yang diperoleh, rekonstruksi pembunuhan sadis ini memang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban maupun dari warga Pengambengan. Sejak Jumat (14/11) warga sudah berkumpul di TKP lantaran ada informasi kalau rekonstruksi akan dilaksanakan hari tersebut, namun ternyata informasi tersebut tidak benar.
Warga kembali berkumpul di TKP, Minggu (16/11) lantaran informasi serupa juga santer tersiar. Melihat kejadian tersebut, polisi terpaksa memindahkan lokasi rekonstruksi ke Pantai Candikusuma guna menghindari membludaknya massa yang ingin menyaksikan bagaimana pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh Solihin pada Rabu (5/11) malam.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11) mengatakan pemindahan lokasi rekonstruksi ini lantaran pihaknya menerima informasi dari anak buahnya di satuan reskrim kalau di TKP tidak memungkinkan dilaksanakan rekonstruksi karena dikhawatirkan massa yang ingin menyaksikan rekonstruksi tersebut membludak.
"Melalui pertimbangan keamanan tersebut, akhirnya kami memindahkan lokasi rekonstruksi ke Pantai Candikusuma, Melaya karena di pantai tersebut juga ada tanjung yang mirip dengan TKP," terangnya.
Lanjut Suardana, tidak ada keharusan untuk menggelar rekonstruksi di TKP sehingga dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya rekonstruksi, akhirnya lokasi rekonstruksi tersebut dipindahkan. "Memang keamanan bisa melibatkan dalmas, namun buat apa kita capek-capek mengerahkan tenaga jika ada solusi lain. Yang penting kan rekonstruksi itu, untuk menguatkan bahwa kejadian tersebut benar terjadi," katanya.
Sementara itu dalam rekonstruksi tersebut dilakukan 12 adegan yang dilakoni oleh tersangka Solihin, saksi Mas Ayu Dahlia, istri tersangka dan korban yang diperankan oleh seorang anggota polisi. Adegan dimulai dari tersangka membonceng istrinya menaiki sepeda motor menuju ke TKP hingga tersangka menusuk korban dengan pisau hingga sempat terjatuh. Rekonstruksi yang cukup singkat ini berjalan dengan lancar dan hanya disaksikan oleh petugas saja.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
