Kayu Illegal Logging Senilai Rp 500 Juta Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ratusan kubik kayu-kayu berbagai jenis hasil penjarahan di hutan lindung wilayah Jembrana dimusnahkan dengan cara dibakar di area bekas pabrik garmen Dusun Baluk II, Baluk, Negara, Rabu (10/12).
Pemusnahan ini dilakukan setelah permohonan pemanfaatan ratusan kubik kayu temuan, sitaan dan atau rampasan hasil illegal logging untuk kepentingan sosial masyarakat miskin yang diajukan Pemkab ditolak oleh Menteri Kehutanan (Menhut).
Kepala Dinas Perkutut Jembrana, IGN Sandjaja, mengatakan pemusnahan kayu ilegal ini dilakukan selain karena tidak bisa dimanfaatkan juga karena pertimbangan keamanan, biaya perawatan dan keterbatasan lokasi penyimpanannya.
Menurut Sandjaja jumlah kayu illegal yang dimusnahkan yang merupakan hasil operasi pengamanan hutan Jembrana sampai tahun 2007 sebanyak 301 meter kubik atau 10.335 batang.
Kayu-kayu dari berbagai jenis seperti kejimas, kwanitan, bayur, bendo asam, kutat dan kayu hutan lindung lainnya itu terdiri dari kayu temuan sebanyak 2.162 batang atau 95 meter kubik, dan kayu sitaan atau rampasan dari 61 pelaku yang kasusnya telah divonis 8.193 batang atau 205 meter kubik.
"Jika dikonversikan ke nilai uang maka ratusan kubik kayu-kayu ini setara dengan uang hampir setengah milyar," terangnya.
Reporter: bbn/dey