Pelaku Illegal Logging Hutan Manistutu Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya pembalakan liar di hutan wilayah Jembrana belum juga berhenti. Kali ini Komang Mr (38), warga Dusun Mekarsari, Manistutu, Melaya terpaksa harus digelandang ke Mapolres Jembrana lantaran diduga melakukan pembalakan liar di hutan Manistutu, Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana Minggu (14/12) mengatakan penangkapan Komang Mr diawali dengan penemuan 17 balok dan 9 lembar kayu rimba campuran di pinggir hutan Mansitutu.
"Diringkusnya tersangka bermula dari penemuan sejumlah potongan kayu di pinggir hutan Manistutu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk mencari siapa pemilik kayu tersebut," terang Sinaryasa
Menurut Sinaryasa, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau kayu-kayu tersebut milik tersangka. "Tersangka kita ringkus di rumahnya dan langsung kita gelandang ke Mapolres beserta barang buktinya," tandasnya.
Tersangka, kata Sinaryasa, akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Reporter: bbn/dey