Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Minta DPRD Ikut Awasi Kinerja Kejati/Kejari
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan mahasiswa dan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar kembali menggelar aksi demo damai ke DPRD Bali, Rabu (23/12). Mereka meminta wakil rakyat provinsi Bali ikut mengawasi Kejati/Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah B-Arts di kampus seni tersebut.
Aksi demo damai yang dikoordinir Prof Dr Wayan Dibia dan Prof Dr Nyoman Sedana itu juga dimeriahkan gambelan tradisional Bali baleganjur. Sebelum menyampaikan aspirasinya, tiga dosen perwakilan dari peserta demo sempat menampilkan seni pertunjukan 'bondres dosen' yang intinya menyindir soal proses hukum dugaan korupsi di ISI yang dinilai belum berjalan dengan adil.
"Kami memohon DPRD Bali untuk ikut mengawasi Kejati/Kejari (kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah B-Arts sesuai bukti-bukti kesalahan dalam pengelolaan proyek B-Arts," tandas Prof Nyoman Sedana saat membacakan aspirasi dan pernyataan sikap warga Civitas ISI Denpasar, di hadapan enam anggota DPRD Bali termasuk Wakil Ketua Gusti Ketut Adhiputera, Ketua Komisi I Made Arjaya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Gusti Ketut Adhiputera menyambut baik aspirasi yang disampaikan peserta aksi damai itu. "Kami akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke Gubernur Bali, dan diharapkan Gubernur juga meneruskan ke Pusat. Bila perlu kami akan minta waktu bertemu Bapak Presiden," tandas Adhiputera.
Menurut Adhiputera, persoalan dualisme kepemimpinan di ISI Denpasar tak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan berdampak buruk bagi perguruan tinggi di mata masyarakat.
"Mahasiswa pun akan terganggu proses belajarnya," ujarnya.
Seperti diketahui, kampus ISI selain dibelit masalah dualisme kepemimpinan menyusul dua kali pemilihan rektor, juga masalah dugaan korupsi dana pendamping untuk dana rutin kantor (DRK).
Yang dipertanyakan kalangan civitas ISI, adalah kenapa rector Prof Wayan Rai hingga kini masih jadi saksi, sementara direktur eksekutif dan bendahara malah sudah jadi tersangka.
Menurut Prof Sedana, Prof Rai dinilai melanggar Guidelines B-Arts karena tidak membayar dana pendamping untuk dana rutin kantor (DRK). Selain itu, tidak memenuhi kewajiban dan janjinya yang sudah ditandatangani dalam 3 dokumen (letter of Endorsement, Surat Pernyataan, dan Surat Keputusan Rektor) untuk membayar dana pendamping 10%.
Akibat langsung atas pelanggaran tersebut, lanjut Sedana, terjadi pemotongan illegal 30% yang belum dipertanggung jawabkan oleh Prof Rai selaku penanggung jawab proyek.
Terkait dualisme pilrek, Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya kembali mempertegas, bahwa DPRD menilai yang sah adalah hasil Pemilihan rektor pertama bulan Maret lalu.
Reporter: bbn/sss
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2983 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
