Sopir Bus Buana Raya Diciduk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Ketut Srm (40), warga Banjar Tinungan, Apuan, Baturiti, Tabanan rupanya tidak puas hanya berprofesi sebagai sopir bus saja. Pasalnya Srm yang mengemudikan bus Buana Raya DK 7356 GA ternyata 'melebarkan' usahanya dengan menjadi kurir kayu illegal. Namun 'pelebaran' usahanya ini membawa Srm berurusan dengan pihak kepolisian Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Senin (29/12) mengatakan diciduknya Srm diawali dengan kecurigaan anggota patwal Polres Jembrana yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada tepatnya di Lingkungan Keladian, Dauh Waru, Negara. Anggota patwal tersebut melihat bus Buana Raya berjalan pelan seolah-olah mengangkut sarat penumpang padahal secara kasat mata terlihat kalau bus tersebut sedang kosong penumpang.
"Anggota kemudian menghentikan bus tersebut. Setelah diperiksa ternyata di bawah jok bus terdapat 82 batang kayu berbentuk bulat yang masing-masing panjangnya 60 cm," terang Sinaryasa.
Dari pengakuan tersangka, kayu-kayu tersebut milik tersangka Srtn (37), warga Penginuman, Gilimanuk yang rencananya akan dibawa ke luar wilayah Jembrana. "Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Keduanya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujar Sinaryasa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
