Tenggat Waktu Parpol Serahkan Susunan Tim Kampanye
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali memberikan batas waktu hingga akhir Januari kepada partai politik untuk menyerahkan daftar susunan tim kampanye dan nomor rekening dana kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bali Lanang Prabawa ketika ditemui beritabali.com di Renon (10/1). Tercatat dari 36 partai politik di Bali, sekitar 14 partai politik yang belum menyerahkan daftar susunan tim kampanye dan nomor rekening dana kampanye. Beberapa diantaranya Partai Pelopor, Patriot, Buruh, PAN, PIB, PPD dan PBR.
Lanang Prabawa menyatakan jika sampai akhir Januari masih ada partai yang belum menyerahkan daftar susunan tim kampanye dan nomor rekening dana kampanye, maka partai tersebut tidak mendapatkan jadwal kampanye.
“Mau tidak mau kita akan memberikan sangsi bagi yang belum, bagaimana KPUD akan memberikan jadwal kampaye sedangkan tim saja mereka tidak punya. Sebab secara otomastis mereka tidak menggunakan hak berkampanye, karena yang bertanggungjawab adalah tim kampanye” papar Lanang Prabawa.
Secara keseluruhan di Bali saat ini terdapat sekitar 4900 calon
legislative. Para calon legislative ini akan memprebutkan sekitar 2,6 juta suara pemilih di Bali. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dipersiapkan oleh KPUD Bali mencapai 8.400 TPS. (mlt)
Reporter: bbn/mul