Triple J Kutuk Bogem Handoko Kepada Miftahudin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Aksi pemukulan terhadap fotografer Radar BaliAksi pemukulan terhadap fotografer Radar Bali, Miftahudin yang dilakukan oleh Paul Handoko dinilai telah melecehkan profesi jurnalis dan Undang-undang Pers. Jaringan Jurnalis Jembrana (JJJ, Triple J) mengutuk perilaku biadab tersebut dan meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas. "Perilaku yang tidak terpuji tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kami sangat menyesalkan kejadian itu apalagi terjadi di salah satu lembaga hukum," ujar Issayudhi, anggota Triple J yang juga wartawan Patroli Post, Jumat (16/1).
Menurut Issayudhi, Paul Handoko tidak berhak melarang seorang fotografer mengambil gambarnya. "Beda kalau pengambilan fotonya di rumah, Handoko bisa melarang. Ini kan tidak di rumahnya, tidak berhak dong Handoko melarangnya. Kalau tidak mau difoto, kan bisa bilang baik-baik bukan malah melayangkan bogem mentah," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Putu Witari, koordinator Triple J yang juga wartawan Denpost. Witari sangat menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan Paul Handoko terhadap Miftahudin karena di jaman kebebasan pers seperti sekarang ini, pekerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Artinya aksi pemukulan yang dilakukan Handoko tidak hanya melecehkan wartawan tetapi juga melecehkan undang-undang pers," ungkapnya, Jumat (16/1). Menurutnya, aksi pemukulan terhadap Miftahudin tidaklah sama dengan penganiayaan biasa sehingga pelakunya harus dijerat dengan KUHP dan UU Pers.
"Kami Jaringan Jurnalis Jembrana meminta agar pelakunya diganjar hukuman setimpal. Hukum harus ditegakan, jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pers di Indonesia," pungkasnya diamini semua anggota Triple J
Reporter: bbn/dey