Pemuda ‘Kolok’ Divonis 6 Bulan

Singaraja

Kamis, 22 Januari 2009, 01:29 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Persidangan kasus pidana pemilu terkait perobekan baliho caleg Partai Pelopor di Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa perobekan alat peraga kampanye berupa baliho, Gede Budiartana alias Ketek (22) asal Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Rabu (21/1) divonis bersalah oleh Majelis hakim yang diketuai Sriwati, didampingi dua hakim anggota, Toetik Ernawati dan Dasriwati.

“Menyatakan terdakwa Gede Budiartana alias Ketek secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan alat peraga kampanye milik caleg Partai Pelopor Dapil II Sukasada, Desak Putu Sri Yudani di Desa Pancoran. Menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebasar Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Sriwati, pada persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian


Meskipun sama dengan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Edy Bujanayasa, didampingi jaksa Made Karta Wijaya tetap menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim itu. Sementara terdakwa Ketek yang kolok atau bisu didampingi orang tuanya, Made Gina menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pihak keluarga terdakwa menyatakan banding karena proses hukum perusakan alat peraga berupa baliho tersebut dinilai tidak adil. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami