Curi Kabel Untuk Main Playstation
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
pencurianKendatipun tidak punya kocek, hasrat Budiarto (17) untuk main Playstation (PS) rupanya tidak bisa dibendung lagi. Untuk memenuhi hasratnya tersebut, Budiarto nekad mencuri kabel listrik milik warga di sekitar gudang cengkeh Banyubiru. Apesnya, ulah nekadnya itu akhirnya mengantarkan Budiarto meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Negara.
Kapolsek Kota Negara, AKP Ngurah Putu Riasa didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nyoman Dania seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana, Senin (16/2) mengatakan pihaknya menerima laporan dari Ketut Badungyasa kalau listriknya mati sejak Minggu (15/2).
Setelah dilihat oleh Badungyasa, yang rumahnya di dekat gudang cengkeh tersebut, ternyata kabel sepanjang 200 meter yang menghubungkan antara rumahnya dengan meteran listrik di gudang tersebut hilang. Badungyasa merasa curiga kalau kabel tersebut telah dicuri orang lantas melaporkannya ke Polsek Kota Negara.
"Menerima laporan tersebut kami langsung mengadakan penyelidikan dan mencari informasi dari saksi-saksi. Dari keterangan saksi kami menerima informasi kalau ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan lari dari TKP," terang Riasa.
Berdasarkan keterangan tersebut akhirnya aparat berhasil membekuk Budiarto. "Tersangka memanjat tembok lalu memutus kabel hanya menggunakan tangan, tanpa alat bantu apapun. Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kabel," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka terungkap kalau hasil curiannya tersebut dijual kepada tukang loak. "Setelah berhasil mencurinya, kabel tersebult lalu saya gulung dan saya jual ke tukang loak. Satu gulungan kabel laku Rp 15 ribu, uangnya saya pakai main Playstation," akunya.
Dari informasi yang dikumpulkan di TKP, di lokasi tersebut sering terjadi pencurian bukan hanya kabel, namun juga alat dapur seperti panci dan lainnya. Bahkan Bendesa Banyubiru, Putu Subandia yang rumahnya tidak jauh dari TKP mengaku sering kehilangan alat dapur dan ayam.
"Pelaku memang mencuri barang-barang kecil tetapi cukup meresahkan warga. Syukurlah sekarang pelakunya sudah tertangkap," terangnya.
Tersangka beserta barang bukti kabel 200 meter yang sudah digulung diamankan di Polsek Kota Negara. Budiarto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/dey