KKM Kekurangan Dana Rp 301 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
kkmKasus Koperasi Karangasem Membangun (KKM), membuat semua pihak puyeng tujuh keliling. Betapa tidak, dari perhitung akhir, uang yang wajib dibayar KKM kepada puluhan ribu nasabah, sebesar Rp 604.223.907.675.
Sementara dana yang tersimpan, ditambah uang sitaan plus nilai emas dan tanah 1,8 hektare, mencapai, sekitar Rp 302 miliar. Setidaknya, KKM harus mencari dana tambahan sebesar Rp 301.539.633,897.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gde Sugianyar didampingi Kasat II Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Gde Artawan, Selasa (10/03) .
Untuk mengatasi keruwetan ini, perlu adanya pendataan ulang, terhadap nasabah yang telah masuk daftar play I, play 2, dan play 3. Dikhususkan pula, pendataan ulang ini diperuntukkan kepada nasabah yang tidak mendapatkan dana play sama-sekali.
Menurut Sugianyar, pendataan ulang ini dilakukan agar kelak dapat menerobos dana yang didapatkan nasabah yang belum pernah mendapatkan dana play sama sekali. Diyakini bisa berpotensi besar prosentasenya.
Diakuinya, tidaklah mudah melakukan pendataan ulang terhadap para nasabah. Alasannya, ada sekitar 97.038 rekening nasabah dan itu belum termasuk nomor rekening ganda.
Pun, perhitungannya juga berdasarkan saham yang diinvestasikan.
Kombes Sugianyar mencontohkan. Bila ada saham yang nilainya sepuluh juta, maka akan ada nama seratus orang yang sama.
“Perhitungan KKM berdasarkan saham yang ditanam, dan untuk satu saham nilainya seratus ribu,” bebernya.
Diakuinya pula, perhitungan data secara manual ini membuat jajaran Polda Bali (unit Cyber Crime) bekerja siang dan malam, dibantu belasan karyawan KKM.
Itu disebabkan karena file yang digunakan KKM, menggunakan Microsof Exel 2003, yang sudah barang tentu, daya tampungnya terbatas.
Dari perhitungan akhir, terungkap, uang yang harus dibayarkan KKM kepada para nasabahnya adalah sebesar Rp 604,2 miliar (Rp 604.223.907.675), sedangkan dana yang ada saat ini termasuk uang sitaan serta nilai emas, dan tanah 1,8 hektare total keseluruhanya sekitar Rp 302 miliar. Jadi, KKM harus mencari dana tambahan sebesar Rp 301.539.633,897.
Perhitungan tersebut, belum dikurangi dengan aset-aset berupa kendaraan bermotor, serta aset yang belum ada di tangan polisi. Berupa : roda dua sebanyak 747 unit, mobil 107 unit, serta beberapa piutang KKM kepada koperasi dan perseorangan.
Terlepas dari itu, sinyalemen adanya permintaan dari beberapa pihak untuk mencabut laporan kasus perusakan rumah Bupati Karangasem, dibantah Kombes Sugianyar.
“Tak bakal kita cabut, ini bukan kasus delik aduan, tapi murni pidana. Sampai saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi lain,” tegasnya.
Meski pun di dalamnya ada beberapa caleg (calon legislatif) yang terlibat, Kombes Sugianyar mengatakan, Polri tak gentar terhadap apapun.
“Jika sudah menjurus unsur pidana, Polri akan menindak tegas. Tidak perduli caleg, atau apapun namanya,”tegasnya.
Reporter: bbn/bgl