Ditangkap, Pembantu Kuras Harta Majikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
pencurian perhiasanPembantu rumah tangga (PRT) yang menginap di rumah Ir Komang Seruni (48) di Jalan Pulau kae nomor 49 Denpasar, ditangkap satuan reskrim Polsek Denbar. Tersangka ditangkap setelah ketahuan menguras perhiasan emas milik korban. Beruntung perhiasan yang dicuri tersangka belum sempat terjual
Menurut Kapolsek Denbar AKP IB Mantra, Minggu (15/03), Komang Seruni, mendatangi Polsek Denbar, pada Rabu (11/03) guna menceritakan pencurian yang terjadi di rumahnya.
Korban mengatakan, perhiasan emas berupa cincin berlian, berikut baju kaos lengan panjang dan tas pinggang, raib sekitar pukul 15.30 Wita.
Kecurigaan tertuju pada Siti Rahodah (22), PRT yang baru bekerja di rumah korban. Tudingan korban cukup beralasan. Pasanya, selama ini korban tidak pernah kehilangan harta benda. Namun, ketika tersangka mulai bekerja, sering barang hilang.
Mendapati laporan korban, Kapolsek mengatakan, pihaknya menyelidiki siapa saja yang berada di rumah korban. Kecurigaan awal dialamatkan ke tersangka. Setelah mendapatkan bukti-bukti otentik mengenai keterlibatannya, tersangka Siti langsung diinterogasi.
“Dia mengaku mengambil barang setelah kita interogasi,”beber Kapolsek. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan, penggeledahan dilakukan di kamar tersangka.
Dan, akhirnya ditemukan harta benda milik korban yang belum sempat dijual. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di tahanan Polsek Denbar. “Setelah digeledah, barang bukti kita temukan di kamarnya,”ungkap Kapolsek.
Reporter: bbn/bgl