search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jelang Nyepi, Ribuan Mercon Diamankan
Kamis, 19 Maret 2009, 17:32 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

merconUntuk mengantisipasi gangguan akibat ledakan mercon yang dapat membahayakan, menjelang hari raya Nyepi, anggota Reskrim Polres Jembrana diterjunkan untuk memburu penjual mercon dan sejenisnya.

Dari hasil perburuan ini, anggota Reskrim berhasil mengamankan Fauzi (35) asal Dusun Gebang Sukosejo, Bangsal Sari, Jember yang kedapatan membawa satu dus besar yang berisi ribuan mercon dan kembang api.

Fauzi yang tinggal di Seririt, Buleleng berhasil dibekuk setelah polisi melakukan operasi dan menemukan sebungkus mercon di salah satu warung di lingkungan Samblong, Sangkaragung, Jembrana.

Temuan ini kemudian dikembangkan dan polisi mendapat informasi kalau pemasok mercon akan datang lagi untuk menyerahkan mercon ke warung tersebut.

Berbekal informasi tersebut, polisi menyanggong di sebelah Jembatan Samblong, sampai akhirnya berhasil membekuk buruannya yang datang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan membonceng dus yang berisi berbagai aksesoris serta satu dus besar mercon dan kembang api.

Fauzi langsung digelandang ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.

“Saya dapat mercon dan kembang api ini dari seorang pedagang dari Denpasar. Rencananya saya jual keliling,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, dirinya berani berjualan mercon lantaran ada jaminan dari pemasoknya kalau berjualan mercon tidak dilarang.

“Saya berani menjual mercon karena dikatakan oleh orang yang
menjuali saya, menjual mercon dan kembang api tidak dilarang,”akunya.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/3) mengatakan operasi perburuan mercon tersebut dilakukan untuk mengurangi kerawanan akibat peledakan mercon tersebut.

“Mercon itu berbahaya karena termasuk bahan peledak, kita tidak ingin kemanan menjelang hari raya dan pemilu ini terganggu oleh penyalahgunaan mercon itu,”jelasnya.


Menurut Suardana, Fauzi akan dijerat dengan UU tentang bunga api tahun 1932 dengan ancaman setahun penjara

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami