Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras Cukai Palsu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, menyita ribuan botol miras impor yang menggunakan cukai palsu dari sebuah gudang penimbunan. Akibat penimbunan itu, negara dirugikan Rp 8,7 miliar.
Kepala KPPBC Ngurah Rai Bambang Wahyudi, Selasa (21/4) kepada awak media mengatakan, terungkapnya ribuan miras bodong ini pada bulan April 2009 lalu.“Kita menerima informasi ada penimbunan miras import illegal, disertai cukai palsu,” bebernya.
Petugas Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pick up Mitsubishi TI 20 SS warna hitam dengan sepuluh karton miras import berbagai merk. Setelah diselidiki, ribuan botol miras itu kepunyaan seorang pengusaha berinisial KS.“Kita juga menemukan gudang tempat penimbunan miras impor,”jelasnya.
Dijelaskan Bambang, dari gudang tersebut, petugas menemukan 519 karton miras yang berisi 5.555 botol serta 29 boks miras dan 59 keping pita cukai yang diduga palsu.
Hasil pemeriksaan KS, dia mengaku miras diperoleh dari seseorang berinisial CS yang berada di Jakarta dan RB yang berdomisili di Surabaya. Untuk kepingan pita diperoleh dari YD asal Surabaya. Akibat ulah KS, negara dirugikan sekitar Rp 8,7 miliar.
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, KS terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
Reporter: bbn/net