Raja Denpasar IX Diperiksa di Mapolda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ida Tjokorda Jambe Pemecutan yang dikenal Raja Denpasar IX, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrim Polda Bali. Ini merupakan pemeriksaan awal terhadap Raja Denpasar IX, menyusul laporan Lely Sri Mawarni, dalam kasus penipuan jual beli tanah.
Kedatangan Raja Denpasar IX, ke Dit Reskrim Polda Bali dibenarkan Kombes Pol Drs. Gde Sugianyar. Juru bicara Polda Bali ini mengatakan, Raja Denpasar IX dipanggil penyidik sebagai saksi, untuk melengkapi pemeriksaan, terkait kasus yang dilaporkan Lely sebagai pihak pelapor.
“Raja Denpasar IX dipanggil sebagai saksi terkait laporan Lely,” ujarnya.Perwira menengah melati tiga ini mengatakan, sebelum pemeriksaan terhadap Raja Denpasar IX dilakukan, penyidik sudah memeriksa ijin praktek Jhon Korasaa SH, selaku kuasa Hukum Raja Denpasar IX.
Nantinya, penyidik akan menyediakan 15 pertanyaan untuk Raja Denpasar IX. Namun hasilnya belum diketahui karena pemeriksaan baru berjalan.Menyangkut komentar Jhon Korassa SH yang menuding penyidik “kebablasan” menerbitkan pemanggilan paksa terhadap Raja Denpasar IX, padahal pemanggilan baru sekali dilayangkan.
Kombes Sugianyar meluruskan apa yang dilakukan penyidik sudah benar dan mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP.“ Dalam ayat 2 disebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,”ucapnya.
Ditegaskannya, seseorang yang dilaporkan, harus didukung oleh bukti otentik untuk mengarah ke tersangka. Nah, begitu pula dengan pemeriksaan terhadap Raja Denpasar IX. Apabila dikemudian hari, ada pembuktian Raja Denpasar IX melakukan tindak pidana, bisa dijadikan tersangka.
Azas praduga tak bersalah juga dialamatkan kepada Lely Sri Mawarni. ,Apabila dalam pemeriksaan Lely terbukti bersalah, dalam laporan Raja Denpasar IX, dia juga akan berstatus tersangka.Soal ancaman akan dipropamkannya AKBP Achmad Nur Wakhid oleh Raja Denpasar, Kombes Sugianyar menerangkan sah-sah saja.
“Kalau AKBP Achmad Nur Wakhid terbukti bersalah akan diproses. Tapi kalau tidak terbukti, AKBP Achma Nur Wakhid bisa saja melapor balik,” tegasnya.
Reporter: bbn/bgl