Dua Tersangka Tolak Pengacara Nyoman Susrama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ada kabar terbaru dari tertangkapnya para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan AA Narendra Prabangsa. Dua tersangka, menolak pengacara yang ditunjuk oleh tersangka Nyoman Susrama.
Penjelasan ini disampaikan sumber terpercaya Dit Reskrim Polda Bali, Selasa (26/5). Dikatakan sumber, dua tersangka yang menolak diberikan Pengacara oleh tersangka Nyoman Susrama, adalah tersangka Jampes dan Endy.
Dua tersangka ini membuat pernyataan, di secarik kertas dan ditulis tangan sendiri disisipi tanda tangan dan cap jempol. Dalam surat tersebut, keduanya mengaku tidak sanggup didampingi Pengacara atas penunjukan Susrama.
Dikatakan sumber, tersangka Jampes dan Endy mengaku disuruh berbohong oleh Nyoman Susrama. Terkait pembunuhan tewasnya Prabangsa di Banjar Bebalang Bangli.
“Mereka mau didampingi pengacara yang disediakan oleh Negara,” ungkap sumber, Selasa (26/5).
Sumber kembali mengatakan, tersangka Jampes dan Endy, tidak berani mengakui, apa yang terjadi sebenarnya. Karena, keduanya takut dengan Nyoman Susrama.
Maklum saja, kedua tersangka yang bekerja di Air Minum SITA itu, tinggal di rumahnya Susrama di Banjar Bebalang Bangli. “Bahkan, mereka sering diberikan uang oleh Susrama,” ungkap sumber.
Sebagai balas budi, mereka terpaksa tutup mulut saat diperiksa penyidik Dit Reskrim Polda Bali. Pun saat diperiksa penyidik, keduanya mengaku bersumpah ‘tujuh turunan,’ tidak terlibat dalam pembunuhan Prabangsa.“Kedua saksi mintai diupacarai sebagai saksi. Dikasih air tirta dan keduanya bersumpah tujuh turunan tidak tau apa apa,” beber petugas.
Sumber mengatakan, kasus pembunuhan Prabangsa ini sulit diungkap, tidak seperti kasus Nasrudin. Padahal, aparat kepolisian Polda Bali telah memiliki sejumlah barang bukti dan saksi saksi.“Kita tidak butuh pengakuan, namun inilah yang sulit kita dalami,” ungkapnya.
Polisi tak kehilangan akal mencari celah pengungkapan kematian Prabangsa. Selain penyelidikan dilandasi undang undang, berbagai cara dilakukan.
Yakni, melakukan pendekatan terhadap para keluarga tersangka. Bagi keluarga tersangka yang sakit, dibawa berobat ke rumah sakit dan dibayar oleh Kapolda.
Dengan cara seperti ini, penyidik Dit Reskrim Polda Bali, gampang mengambil hati para tersangka.“Setelah kita tunjukkan Susrama sudah ditahan baru mereka terdiam. Ini benar benar penyelidikan murni. Saya tidak bisa lupakan seumur hidup,” ucapnya.
Menyoal adanya surat yang ditulis dua tersangka, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Selasa (26/5), mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu soal itu. Nanti saya tanya penyidik dulu,” ujar Kombes Sugianyar.
Namun dia mengatakan, tersangka Jampes dan Endy kini masih didalami keterangannya. Kedua tersangka ini, pasca pembunuhan Prabangsa, terlibat dalam pembunuhan itu sebagai orang yang melihat dan mendengar.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Nyoman Susrama, yakni Nyoman Wisnu SH membantah, mereka menyuruh dua tersangka berbohong.“Tidak benar itu, kami tidak ada menyuruh berbohong,” belanya.Kami sebagai kuasa hukum, hanya mendampingi yang sifatnya menganjurkan mereka, untuk mengatakan apa yang dilihat dan didengar.
Reporter: bbn/bgl