Ribuan Batang Kayu Illegal Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah disimpan 10 tahun, ribuan batang kayu yang merupakan barang bukti hasil pembalakan liar di hutan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dimusnahkan. Pemusnahan kayu barang bukti ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Balai TNBB.
Dari pantauan di lokasi pemusnahan, Kamis (4/6), pemusnahan ribuan batang kayu yang disaksikan juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Andari Koestamastoeti dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa dilakukan di halaman Balai TNBB.
Menurut Kepala Balai TNBB, Bambang Darmaja ketiak ditemui di sela-sela pemusnahan mengungkapkan ribuan batang kayu yang dimusnahkan ini volumenya 10,687 kubik yang merupakan barang bukti hasil pembalakan liar sejak tahun 1998 hingga 2008.
“Setelah diperiksa Inspektorat Kehutanan RI baru bisa dimusnahkan,” ujar Bambang. Imbuh Bambang, pemusnahan barang bukti yang baru pertama kalinya dilakukan oleh TNBB didasari oleh Permenhut nomor 48 tahun 2006 dan nomor 03 tahun 2007 yang mengharuskan apapun yang berasal dari hutan konsevasi atau hutan lindung termasuk kayu baik temuan, sitaan atau rampasan tidak boleh diperjualbelikan atau dilelang. “Beda dengan dengan kayu dari hutan produksi terbatas, jika masih bernilai ekonomis bisa dilelang,“ tegasnya.
Darmadja menambahkan volume kayu yang dimusnahkan oleh TNBB ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kayu yang dimusnahkan Dinas Kehutanan Jembrana sebab intensitas illegal logging di kawasan hutan konservasi TNBB lebih kecil dibanding yang terjadi di hutan produksi yang dikelola oleh provinsi. “Intensitas pencurian kayu di TNBB lebih kecil sehingga jumlah barang bukti kayu ilegalnya tidak sebanyak yang ada di Dinas Kehutanan,”terangnya. Meski demikian, Darmaja tetap akan melakukan pengawasan ketat dengan melibatkan KPH (Kantor Pengelolaan Hutan) Bali Barat.
Reporter: bbn/sin