Polisi Biarkan Motor Besar Bodong Berkeliaran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Bambang Sugeng, membebaskanmotor besar (MB) bodong (tanpa surat) berkeliaran di jalan raya, asalkan dikawal petugas Lantas untuk kegiatan sosial.
Padahal, sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu – lintas dan angkutan jalan, yang terkandung dalam pasal 64, ini tidak diperbolehkan.
Maraknya MB bodong berkeliaran, tidak terlepas dari kurangnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.
Maraknya MB yang berkeliaran, sempat membuat pihak Bea Cukai kelabakan. Tak ingin kecolongan, pihak Bea Cukai kemudian mengadakan pemutihan terhadap MB yang beredar di jalanan. MB yang terlanjur beredar, diminta untuk mengurus bea masuk.
Kenyataan di lapangan, pemutihan yang dilakukan Bea Cukai, tidak banyak bermanfaat. Sebab, bea masuk dipatok 100 % dari harga sepeda motor. Karena kondisi inilah, banyak klub klub MB memanfaatkannya dengan memakai plat nomor palsu.
Dulu dilarang untuk diimpor, karena Departemen keuangan tidak memperbolehkan karena tidak sesuai dengan kategori barang yang mewah, apalagi berada di tanah air. Regulasi sekarang ini memperbolehkan mengimpor kendaraan dengan CC besar, beber sumber petugas, Rabu (18/11) .
Terbukanya regulasi untuk CC yang besar, juga tidak banyak membantu. MB bodong masih tetap ada dan diindikasi marak penyelundupan.
Motor MB yang baru rata rata ada STNK. Kebanyakan motor yang bodong, adalah yang lama,bisiknya dan minta namanya dirahasiakan.
Di Bali sendiri, kata sumber, minat memiliki MB cukup tinggi. Pun demikian, masih banyak MB yang belum terdaftar di kepolisian dan hanya terdaftar di klub klub MB, di Denpasar.
Seharusnya MB harus terdaftar di kepolisian samsat dan dikenakan pajak mahal, tergantung dari CC sepeda MB itu sendiri. Semakin besar CC MB, pakai yang dibayar pun semakin besar.
Kalau ada yang bodong, seharusnya polisi yang mendata dan tidak boleh masuk klub. Harus di cek satu persatu. Tapi mayoritas MB tidak punya surat surat,ungkapnya.
Lantas apakah MB bodong bisa dikendarai di jalan besar dengan kedok pawai klub MB? Sumber mengatakan, apabila MB bodong dikendarai di badan jalan umum, itu sudah melanggar Undang undang lalu-lintas.
Yang harus bertindak dalam hal ini adalah polisi reserse. Seharusnya, anggota Reserse yang memeriksa dan menyelidiki apakah ada unsur penyelundupan di dalamnya. Tapi, sejauh ini Reserse tidak berani bertindak.
Dengan kehadiran MB bodong itu, kata sumber, yang dirugikan adalah pajak Samsat, bea masuk dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, yang terkandung dalam pasal 64.
Terkait hal ini, Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng mengatakan tidak semua MB bodong.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan satu sama lain. Alasannya, MB layak harus ada tanda kendaraan bermotor yakni STNK atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sudah sesuai undang undang.
Untuk mengantisifasi kegiatan ini, kata Kombes Bambang, harus terkoordinir. Artinya MB yang dikendarai secara rombongan harus dikawal petugas.
Tidak boleh sendiri-sendiri untuk dipakai, kecuali yang ada STNK dan TNKB-nya. Seperti motor saya, itu ada nomor STNK dan nomor kendaraanya, terdaftar dan bayar pajak,terangnya.
Kombes Bambang mengatakan, sementara ini pihak kepolisian mengijinkan dengan catatan bahwa kendaraan itu sudah masuk ke Indonesia.
Kita tidak bisa melarang, siapa yang masuk dan gak jelas. Karena mereka mau bayar juga, ungkapnya lagi, sembari mengatakan belum mendata jumlah MB di Bali.
Lebih detail dikatakannya, jika tidak terdaftar, boleh dikendarai di jalan raya dengan kawalan petugas. Itu pun harus diperuntukkan kepada kegiatan sosial.
Hanya saja yang terjadi selama ini, kegiatan sosial yang dilakukan para klub klub MB, terkesan dilakukan diluar kota, supaya MB bisa keluar dan bebas dari aturan hukum. (spy)
Reporter: bbn/rob