Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menhut : Ijin Pemanfaatan Hutan Dasong Bisa Dicabut

Senin, 14 Desember 2009, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji untuk mencabut ijin prinsip pemanfaatan Hutan Dasong terkait pengembangan pariwisata alam yang sebelumnya diberikan kepada PT Nusa Bali Abadi.

Janji tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai pembacaan Deklarasi Kesatuan pengelolaan Hutan di Taman Hutan Raya Ngurah Rai Suwung Denpasar (14/12).

Menurut Zulkifli Hasan, jika memang masyarakat menolak proyek pengembangan pariwisata alam dan terbukti merusak lingkungan maka ijin prinsip tersebut dapat langsung dicabut.

Apalagi pemanfaatan kawasan wisata alam tersebut dilakukan dengan membangun sarana pendung pariwisata berupa villa yang dikomersialkan.


Kalau memang mengganggu lingkungan dan rakyat keberatan kita akan cabut kembali , terserang pada pemerintah daerah kembali, kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan berharap pemerintah provinsi Bali mengajukan surat penolakan, jika memang pemberian ijin prinsip pemanfaatan hutan Dasong telah menyalahi aturan.

Sebelumnya menteri kehutanan memberikan ijin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT. Nusa Bali Abadi di Hutan dasong seluas 20,30 hektar.

Namun pemberian ijin prinsip tersebut tanpa rekomendasi dari Gubernur Bali

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami