YLPK Rencanakan Ajukan Gugatan Hukum Class Action

Beritabali.com, Denpasar

Minggu, 31 Januari 2010, 19:21 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLPK) Bali merencanakan untuk melakukan langkah hukum berupa class action terhadap perbankkan terutama bank yang nasabahnya menjadi korban pembobolan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Bank-bank tersebut yaitu BCA, BNI, BII, BRI, Mandiri dan Permata.  

Direktur Eksekutif YLPK Bali Putu Armaya pada keteranganya di Denpasar (31/1) menyatakan sudah sepantasnya perbankkan digugat melalui class action karena perbankkan telah gagal memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen atau nasabah sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Menurut Armaya, YLPK Bali bahkan siap membantu nasabah untuk melakukan class action dengan menyiapkan terlebih dahulu posko pengaduan bagi nasabah

Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi nantinya, kita sudah siap untuk mendirikan posko dan memfasilitasi konsumen untuk melakukan gugatan ini kata Putu Armaya.

Direktur eksekutif YLPK Bali Putu Armaya mengungkapkan pelayanan dan kenyamanan merupakan hak dasar yang harus diberikan perbankkan daripada hanya sekedar pengembalian dana yang hilang akibat kegagalan bank dalam membangun system keamanan ATM.



Disisi lain Armaya juga menyesalkan sikap perbankkan yang tidak bersedia memberikan data kepada pihak polri dengan asalan kerahasiaan bank. Padahal pihak Polri hanya meminta data system keamanan ATM.(mlt)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami