YLPK Rencanakan Ajukan Gugatan Hukum Class Action
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLPK) Bali merencanakan untuk melakukan langkah hukum berupa class action terhadap perbankkan terutama bank yang nasabahnya menjadi korban pembobolan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Bank-bank tersebut yaitu BCA, BNI, BII, BRI, Mandiri dan Permata.
Direktur Eksekutif YLPK Bali Putu Armaya pada keteranganya di Denpasar (31/1) menyatakan sudah sepantasnya perbankkan digugat melalui class action karena perbankkan telah gagal memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen atau nasabah sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menurut Armaya, YLPK Bali bahkan siap membantu nasabah untuk melakukan class action dengan menyiapkan terlebih dahulu posko pengaduan bagi nasabah
Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi nantinya, kita sudah siap untuk mendirikan posko dan memfasilitasi konsumen untuk melakukan gugatan ini kata Putu Armaya.
Direktur eksekutif YLPK Bali Putu Armaya mengungkapkan pelayanan dan kenyamanan merupakan hak dasar yang harus diberikan perbankkan daripada hanya sekedar pengembalian dana yang hilang akibat kegagalan bank dalam membangun system keamanan ATM.
Disisi lain Armaya juga menyesalkan sikap perbankkan yang tidak bersedia memberikan data kepada pihak polri dengan asalan kerahasiaan bank. Padahal pihak Polri hanya meminta data system keamanan ATM.(mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
