Si Codet Jalani Pemeriksaan Jiwa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian daerah Bali (Polda Bali) memberlakukan tes kejiwaan terhadap tersangka pelaku pemerkosaan berantai pada 5 siswi SD di Bali.
Tes kejiwaan ini diberlakukan karena pengakuan tersangka Mohammad Suharto alias Codet yang mengaku melakukan pemerkosaan atas dasar bisikan gaib.
Kapolda Bali Sutisna pada keteranganya di Mapolda Bali (17/5) mengakui secara logika alasan tersangkatidak masuk akal dan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Sutisna, karena perbuatannya kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta sesuai undang-undang perlindungan anak.
Sutisnamenegaskan secara keseluruhan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. ”ini akan kita jerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang perlindungan anak, KUHP dan undang-undang pemerkosaan” tegas Sutisna.
Sutisna menyampaikan selain menjalani proses hukum di Bali, Codet nantinya juga akan menjalani proses hukum di Polda Riau. Dimana Codet juga pernah melakukan kasus pemerkosaan terhadap 6 anak di Batam.
Reporter: bbn/sas