Provost Incar Oknum Petugas Samsat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait maraknya praktek pungutan liar (pungli) di Samsat Renon direspon jajaran Provost Polda Bali. Jajaran Provost kini mengincar oknum petugas Samsat yang memungut pembayaran stiker cek fisik yang dikabarkan mencapai Rp 5000 untuk satu stiker.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, jika terbukti ada oknum kepolisian yang terlibat, akan diadili di Propam Polda Bali.Kalau terbukti bisa diadili jajaran Propam Polda Bali, bebernya, pada Selasa (6/7).
Dikatakannya, mengenai dugaan pungutan illegal tersebut, tidak dikenakan biaya alias gratis.Tidak ada dikenai biaya, untuk kertas yang digunakan untuk cek fisik itu gratis, tegasnya.Dikatakannya, sesuai dengan peratauran yang berlaku untuk biaya cek fisik tidak tercantum dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ditambahkannya, praktek pungutan illegal di samsat bisa dialami siapa saja. Untuk itu, seluruh biaya-biaya kepengurusan, sebaiknya dipasang tarif biaya disetiap loket-loket pembayaran. Itu dilakukan, supaya masyarakat tahu berapa seharusnya mereka bayar.Harus dipasang tarif di setiap loket, tegasnya lagi.
Seperti diketahui, petugas Samsat memasang tarif pembayaran stiker cek fisik seharga Rp 5000. Padahal stiker yang diperuntukkan mengecek nomor rangka dan nomor mesin, tidak dibayar.Parahnya, praktek pungli sudah berlaku sejak lama. Ada dugaan, praktek pungli di Samsat dilindungi pejabat Polda Bali.
Reporter: bbn/bgl