Wanita Filipina Pembawa 2,5 Kilogram Heroin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyelundupkan narkoba seberat 2,5 kg Heroin di Bandara Ngurah Rai Tuban, yang dibawa tersangka Carolina Sarmiento Bautista (41), menunjukkan perkembangan terbaru. Tersangka Caroline mengaku selama transit di Bali dan Jakarta, ada seseorang yang selalu menghubunginya dari Malaysia.
Menurut Kasat 1 Dit Narkoba Polda Bali AKBP Rudy Efendi SH didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, tersangka Caroline adalah orang Filipina yang pada Bulan Juli lalu datang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Dari keterangannya ke penyidik, di Malaysia, dia berkenalan dengan seorang warga Filipina dan ditawari pekerjaan.Tersangka ditawari pekerjaan dan sebelumnya dia harus ke Bali untuk berlibur dan diberikan uang 1000 Dollar Amerika dan uang tunai rupiah sebanyak Rp 5 juta, bebernya.
Warga Filipina tersebut meminta tersangka Caroline untuk membawa tas ke Bali, yang menurut pengakuan tersangka tidak mengetahui isi tas tersebut.
Nantinya, selama dalam perjalanan berlibur ke Bali, warga Filipina tersebut meminta tersangka untuk transit ke Jakarta dan kembali lagi ke Malaysia untuk memulai pekerjaan.Tersangka dikasih waktu berlibur selama 10 hari di Bali dan Jakarta dengan membawa tas tadi. Dia mengaku tidak mengetahui isi tas, ungkap AKBP Rudi, pada Rabu (14/7).
Tersangka yang belum pernah ke Bali ini pun berangkat menumpangi pesawat Air Asia AK 364 dengan tujuan Kuala Lumpur Denpasar Jakarta. Rencananya, tersangka Carolina hanya semalam menginap di Hotel Dayu di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Selama dalam perjalanan ke Bali dan Jakarta, tersangka selalu dihubungi kenalannya. Setelah kita cek, nomor HP yang masuk kebanyakan dari Malaysia, tapi setelah tersangka tertangkap HP mailbox, urainya.
Tersangka Caroline yang pernah mengecap kuliah 4 semester di Filipina ini diduga sindikat narkoba international. Sebab, dari keterangannya dia pernah melali kesejumlah negara, diantaranya India, Makao, Vietnam, Peru dan Malaysia, pada tahun 2009 hingga 2010.
AKBP Rudi, sedikit heran, apakah mungkin seorang mantan TKW (tenaga kerja wanita), berangkat dari satu Negara ke Negara lain tanpa pekerjaan yang jelas.
Dia mengatakan pernah bekerja sebagai TKW, inilah yang masih kita kejar apa yang dilakukannya selama bepergian ke sejumlah Negara. Kita menduga dia jaringan sindikat international dan masih kita selidiki, usutnya.
Dikatakannya, saat ini pihak kepolisian Dit Narkoba Polda Bali sudah berkirim surat terkait penangkapan tersangka Caroline ke Kedutaan Filipina di Jakarta. Surat tersebut belum mendapat balasan karena baru dikirim, Rabu (14/7).\
Tersangka Caroline tiba di Bandara Ngurah Rai Tuban, pada Senin (12/7), sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas Bea Cukai curiga terhadap koper yang dibawa tersangka. Hasil deteksi sinar X-ray, menunjukkan adanya beberapa lapisan berwarna orange tebal yang mengindikasikan sebagai zat organik. Dengan kecurigaan itulah, petugas Bea Cukai menggiring tersangka ke pos pemeriksaan. Setelah digeledah, ternyata benar, di koper tersangka ditemukan serbuk heroin seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,2 milyar rupiah.
Tersangka kelahiran Cainta Rizal Pilipina 15 Maret 1969, mengaku heroin dipasok dari Malaysia. Perempuan yang datang dengan menggunakan Paspor EB0349802, mengaku mendapat imbalan 1000 Dollar Amerika (Rp 10 juta) dan uang tunai Rp 5 juta, khusus menghantar heroin ke Bali. Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terutama pasal 113 ayat (1) dan (2) ancamannya hukuman mati.
Reporter: bbn/bgl